Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
PT TIMAH Tbk mendukung penuh upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, melalui surat PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada tanggal 21 Februari 2020 dengan nomor surat : 165/DIRUT/II/2020 Perihal Penerapan dan Sertifikasi SNI ISO 37001: Sistem Manajemen anti Penyuapan (“SMAP”).
Dalam proses selanjutnya, untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi Perusahan telah menerbitkan Keputusan Direksi PT TIMAH Tbk Nomor 0481/Tbk/SK-0000/20-S11.2 tanggal 6 April 2020 tentang Penunjukan Tim Imbangan dan Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PT TIMAH Tbk dan pada tanggal 2 Juni 2020 perusahaan telah mengeluarkan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan PT TIMAH Tbk dengan nomor dokumen 0010/Tbk/PER-0000/20-S11.1 yang kemudian dilakukan revisi Peraturan Perusahaan tentang Perubahan dan Penetapan Kembali Peraturan Perusahaan Nomor 0010/Tbk/PER-0000/20-S11.1 tentang Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan PT TIMAH Tbk.
Komitmen pencegahan juga telah diatur dalam Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual), Pedoman Etika Kerja dan Etika Bisnis (Code of Conduct) serta Prosedur Whistle Blowing System (WBS). Selain itu Perusahaan juga telah mengeluarkan Peraturan Perusahaan Nomor 002/Tbk/PER-0000/19-S11.1 tanggal 8 April 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT TIMAH Tbk.
Referensi :
a. Peraturan Perusahaan Nomor : 0014/Tbk/PER-0000/2020-S10.2
b. Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Referensi :
a. Peraturan Perusahaan Nomor : 0014/Tbk/PER-0000/2020-S10.2
b. Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan