Implementasi
Dalam mewujudkan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dalam Tata Kelola Perusahaan, perusahaan telah melakukan beberapa pelaksanaan tata kelola perusahaan atau implementasi GCG. Beberapa implementasi tersebut diantaranya pembuatan buku-buku soft struktur GCG seperti Board Manual Dewan Komisaris dan direksi, Buku Tata Kelola Perusahaan, Buku etika bisnis atau code of conduct dan Buku Sistem Penyampaian Pelanggaran. Munculnya berbagai peraturan baru dari pemerintah yang terkait dengan perusahaan khususnya tata kelola, membuat buku penunjang GCG ini perlu dilakukan perubahan atau revisi. diantara semua buku penunjang GCG, yang sudah direvisi pertama kali adalah Buku Panduan ( Board Manual) Dewan Komisaris dan Direksi pada 18 September 2014. Untuk Buku penunjang lainnya, akan dilakukan revisi-revisi terkait dengan penambahan aturan-aturan pemerintah terbaru yang terkait dengan usaha tata kelola perusahaan.
Selain melengkapi buku penunjang GCG atau soft struktur GCG, perusahaan juga melengkapi aturan perusahaan berdasarkan aturan-aturan pemerintah yang dijalankan perusahaan khususnya pada ranah tata kelola perusahaan. Dalam hal ini perusahaan membuat Surat Keputusan Direksi mengenai penetapan Visi dan Misi Perusahaan. Untuk keputusan yang juga melibatkan Dewan Komisaris, dibuatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direksi dan Dewan Komisaris . SKB yang sudah pernah dibuat diantaranya adalah SKB tentang Pencegahan Praktek Nepotisme di Lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk, SKB Direksi dan Dewan Komisaris tentang Pengesahan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan.
Perusahaan juga berusaha menginternalisasi mengenai pelaksanaan GCG kepada seluruh karyawan dengan bentuk seperti standing banner mengenai pencegahan gratifikasi yang ditempatkan di Unit-Unit Kantor Perusahaan.
Iklan penolakan gratifikasi secara rutin perusahaan muat di media cetak nasional maupun lokal (Pangkalpinang) untuk mencegah internal dan mitra usaha menerima dan memberikan hadiah khususnya pada waktu Hari Raya Agama.
Referensi :
1. Pemasangan Standing Banner di Unit dan Kantor Perusahaan dapat dilihat disini
2. Iklan Penolakan Gratifikasi dapat dilihat disini
3. Pernyataan Bertindak Independen untuk Direksi dapat dilihat disini
4. Pernyataan Bertindak Independen untuk Komisaris dapat dilihat disini
Selain melengkapi buku penunjang GCG atau soft struktur GCG, perusahaan juga melengkapi aturan perusahaan berdasarkan aturan-aturan pemerintah yang dijalankan perusahaan khususnya pada ranah tata kelola perusahaan. Dalam hal ini perusahaan membuat Surat Keputusan Direksi mengenai penetapan Visi dan Misi Perusahaan. Untuk keputusan yang juga melibatkan Dewan Komisaris, dibuatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direksi dan Dewan Komisaris . SKB yang sudah pernah dibuat diantaranya adalah SKB tentang Pencegahan Praktek Nepotisme di Lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk, SKB Direksi dan Dewan Komisaris tentang Pengesahan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan.
Perusahaan juga berusaha menginternalisasi mengenai pelaksanaan GCG kepada seluruh karyawan dengan bentuk seperti standing banner mengenai pencegahan gratifikasi yang ditempatkan di Unit-Unit Kantor Perusahaan.
Iklan penolakan gratifikasi secara rutin perusahaan muat di media cetak nasional maupun lokal (Pangkalpinang) untuk mencegah internal dan mitra usaha menerima dan memberikan hadiah khususnya pada waktu Hari Raya Agama.
Referensi :
1. Pemasangan Standing Banner di Unit dan Kantor Perusahaan dapat dilihat disini
2. Iklan Penolakan Gratifikasi dapat dilihat disini
3. Pernyataan Bertindak Independen untuk Direksi dapat dilihat disini
4. Pernyataan Bertindak Independen untuk Komisaris dapat dilihat disini