Berita
18 Oktober 2010
Tujuan penyusunan danimplementasi RKL ini adalah sebagai acuan mencegah, mengendalikan, danmenanggulangi dampak lingkungan hidup yang bersifat negatif, memperbaiki ataumerehabilitasi komponen lingkungan yang terkena dampak negatif, danmeningkatkan dampak positif yang timbul dari kegiatan penambangan PT Timah.
PT Timah Lakukan RKL di Pemali
PT Timah Tbk rencananya bakal mereklamasi bekas penambangantimah di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Untuk itu, Kamis (14/10)perusahaan BUMN ini, terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakatdan dinas/instansi terkait, dengan melakukan presentasi yang disampaikan parapemateri dari IPB mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Andal), RencanaPengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di HotelCitra, Sungailiat.Tujuan penyusunan danimplementasi RKL ini adalah sebagai acuan mencegah, mengendalikan, danmenanggulangi dampak lingkungan hidup yang bersifat negatif, memperbaiki ataumerehabilitasi komponen lingkungan yang terkena dampak negatif, danmeningkatkan dampak positif yang timbul dari kegiatan penambangan PT Timah.
Kabid Pengawasan BadanLingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangka Musadat saat dikonfirmasi Bangka PosGroup mengatakan, rencana reklmasi yang dilaksanakan PT Timah tersebut akantetap dipantau."Dokumen mengenai hal ituperlu dibuat terlebih dahulu supaya bisa ada hasilnya ke depan tanpa melihat kebelakangnya. Apapun kegiatan dan pemrakarsa yang akan dilakukan mestilahmembuat kajian dokumen secara tertulis dan satu per satu harus dilakukan untuknanti disahkan oleh Bupati," jelas Musadat yang juga wakil ketua komisi analisadampak lingkungan ini.
Sumber : www.bangkapos.com