Berita
02 Januari 2020
Dengan hormat diberitahukan kepada Pemegang Saham bahwa PT TIMAH Tbk untuk selanjutnya disebut “Perseroan” akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya disebut “Rapat” pada hari Senin, 10 Februari 2020.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.04/2017 (“Peraturan OJK”), maka Pemanggilan untuk Rapat akan dilakukan dengan cara memasang iklan sedikitnya pada 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, yang akan dilakukan Perseroan pada hari Jumat, 17 Januari 2020.
Yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2020 pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020. Formulir surat kuasa untuk menghadiri Rapat akan disediakan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan,PT EDI Indonesia yang beralamat di Gedung SMR Lantai 10 Jalan Yos Sudarso Kav 89 Jakarta dan dapat dihubungi melalui Telephone +6221 650 5829.
Setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 Peraturan OJK. Usulan mata acara Rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilakukannya pemanggilan untuk Rapat,yaitu pada hari Jumat,tanggal 10 Januari 2020.
Jakarta, 2 Januari 2020
PT TIMAH Tbk
Direksi
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT TIMAH TBK

PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TIMAH TBK
Dengan hormat diberitahukan kepada Pemegang Saham bahwa PT TIMAH Tbk untuk selanjutnya disebut “Perseroan” akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya disebut “Rapat” pada hari Senin, 10 Februari 2020.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.04/2017 (“Peraturan OJK”), maka Pemanggilan untuk Rapat akan dilakukan dengan cara memasang iklan sedikitnya pada 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, yang akan dilakukan Perseroan pada hari Jumat, 17 Januari 2020.
Yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2020 pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020. Formulir surat kuasa untuk menghadiri Rapat akan disediakan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan,PT EDI Indonesia yang beralamat di Gedung SMR Lantai 10 Jalan Yos Sudarso Kav 89 Jakarta dan dapat dihubungi melalui Telephone +6221 650 5829.
Setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 Peraturan OJK. Usulan mata acara Rapat tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilakukannya pemanggilan untuk Rapat,yaitu pada hari Jumat,tanggal 10 Januari 2020.
Jakarta, 2 Januari 2020
PT TIMAH Tbk
Direksi