Jakarta, KOMPAS - Pemerintah memacu peningkatan nilai tambah timah. Mulai Juli 2013, timah batangan dapat di ekspor jika memenuhi kandungan Stannum paling rendah 99,9 persen dan unsur pengotor maksimal 0,1 persen. Tidak hanya itu, pemerintah juga mulai mengatur ekspor timah solder dengan syarat kandungan stannum minimal 63 persen, kadar timbal maksimal 35 persen, serta unsur pengotor maksmal 2 persen.
Sumber : KOMPAS