
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TIMAH Tbk
Direksi PT TIMAH Tbk berkedudukan di Pangkalpinang, Bangka Belitung (“Perseroan”) dengan ini mengundang paraPemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Selasa, 23 April 2019
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Grand On Thamrin Ballroom Pullman Hotel
Jl. MH Thamrin No. 59 Jakarta
Dengan Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2018 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2018 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan tahun Buku 2018, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2018;
2. Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2018, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2018;
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan selama tahun 2018 :
a. Obligasi Berkelanjutan I TIMAH Tahap I Tahun 2017;
b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I TIMAH Tahap I Tahun 2017;
4. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2018;
5. Penetapan Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2018 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2019;
6. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2019;
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Dan Penyeragaman Nomenklatur Jabatan.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Mata Acara Rapat ke-1, mata acara rapat ke-2, mata acara rapat ke-4, mata acara rapat ke-5, dan mata acara rapat ke-6 merupakan mata acara rapat yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Perseroan;
b. Untuk mata acara rapat ke-3 dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum yang mengatur bahwa Perseroan selaku perusahaan terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
c. Untuk mata acara rapat ke-7 dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Catatan :
1. Pemanggilan ini sebagai undangan dan Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan ke dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perseroan akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang akan didistribusikan melalui KSEI. Pemegang Saham dapat mengambil KTUR di Perusahaan Efek atau di bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya.
3. Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa dalam Rapat ini adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Maret 2019 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir sendiri dapat diwakili oleh kuasanya dengan Surat Kuasa yang sah, dengan ketentuan bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini. Semua Surat Kuasa tersebut harus sudah diterima Direksi Perseroan melalui Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan PT EDI Indonesia, dengan alamat Wisma SMR Lt.10, Jalan Yos Sudarso No. 89, Jakarta 14350, Telp. 021 6505829 Ext. 8520, 8521. Email; bae@edi-indonesia.co.id.
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diminta untuk membawa fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurus terakhir.
6. Bahan-bahan Rapat telah tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dan dapat diminta secara tertulis pada jam operasi Perseroan.
7. Untuk ketertiban Rapat maka para Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir di Tempat Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 1 April 2019
PT TIMAH Tbk
Direksi