Sebagai perusahaan publik Indonesia, struktur dan proses tata kelola perseroan mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal yang dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, serta pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana disarankan oleh Komite Nasional tentang Tata Kelola Perusahaan.
Proses dan struktur yang digunakan oleh organ Perusahaan dalam mengelola Perusahaan berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yang meliputi:- Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perseroan;
- Kemandirian, yaitu suatu keadaaan dimana Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ Perseroan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan Good Corporate Governance
Untuk membangkitkan kesadaran seluruh karyawan dalam penerapan GCG, maka Direksi Perusahaan melalui Komite GCG harus melakukan: Internalisasi, Implementasi, dan Evaluasi atas “Pedoman Tata Kelola Perusahaan” secara berkelanjutan.
- INTERNALISASI
Kegiatan internalisasi antara lain mencakup:- Sosialisasi Panduan GCG
- Setiap karyawan PT Timah (Persero) Tbk dan Perusahaan Anak wajib memiliki Buku Panduan GCG.
- Buku Panduan GCG ini perlu dibuat dalam bentuk yang mudah dibawa dan dipelajari oleh setiap karyawan Perusahaan dan Perusahaan anak.
- Penyebar-luasan informasi, melalui majalah Perusahaan atau email atau sarana lain yang tersedia di Perusahaan, mengenai pentingnya penerapan GCG untuk memelihara kelangsungan hidup dan pertumbuhan perusahaan.
- Pemahaman
- Panduan GCG merupakan materi wajib yang dimasukkan dalam silabus pelatihan di lingkungan internal Perusahaan atau Inhouse Training, sesuai tingkat kepentingannya.
- Seluruh karyawan Perusahaan perlu memberikan pemahaman kepada pihak-pihak berkepentingan (stakeholders) mengenai penerapan GCG di PT Timah (Persero) Tbk dan Anak Perusahaan.
- GCG sebagai Acuan Kebijakan
- Direksi Perusahaan perlu mengkaji ulang kesesuaian kebijakan Perusahaan terhadap Panduan GCG ini, dan menetapkan kebijakan baru yang mendukung penerapan prinsip-prinsip GCG.
- Direksi PT Timah (Persero) Tbk dan Perusahaan Anak wajib menyampaikan kebijakan dalam kegiatan operasional terhadap prinsip-prinsip GCG.
- Sosialisasi Panduan GCG
- IMPLEMENTASI
- Membentuk Komite GCG yang dipimpin oleh seorang pejabat senior dengan anggota terdiri dari:
Corporate Secretary, Corporate Lawyer, Satuan Pengawasan Intern, Pengamanan, dan Sumber Daya Manusia. - Komite GCG bertugas menyampaikan laporan berkala mengenai Pelaksanaan Penerapan GCG dan menata seluruh dokumen terkait.
- Membentuk Komite GCG yang dipimpin oleh seorang pejabat senior dengan anggota terdiri dari:
- EVALUASI
- Perusahaan akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap panduan dan pelaksanaannya, agar pedoman dan penerapan tata kelola Perusahaan selalu selaras dengan perubahan ketentuan perundang-undangan dan praktik-praktik terbaik penerapan tata kelola perusahaan.
- Evaluasi dapat dilakukan secara self assessment maupun oleh auditor independen. Hasil evaluasi disajikan secara kuantitatif dengan skor, sehingga hasil evaluasi dapat diperbandingkan dalam beberapa evaluasi dan dapat diketahui arah perkembangannya.