PT Timah (Persero) Tbk adalah perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang pertambangan timah. Sekitar 35% dari kepemilikannya dimiliki oleh publik yang menjadikan perseroan ini go public. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk membuat perusahaan ini mandiri dan transparan dalam pengoperasiannya. Sebagai perusahaan penambangan timah terbesar di Indonesia dan juga sekaligus eksportir timah terbesar dunia, PT Timah (Persero) Tbk menguasai hak penambangan timah seluas 522.460 hektar dengan 114 kuasa pertambangan (KP) baik di darat (Onshore) maupun di laut (Offshore) dengan wilayah operasi yang meliputi provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau yang dikenal sebagai Indonesian Tin Belt.
PT Timah (Persero) Tbk pun melakukan reorganisasi dengan membentuk lima anak perusahaan, yang secara praktis menempatkan PT Timah (Persero) Tbk sebagai perusahaan induk (holding company) dan memperluas cakupan usahanya di bidang pertambangan, industri, teknik, dan perdagangan. Hal ini menciptakan keunikan tersendiri yaitu pelayanan satu atap, namun dengan tetap menawarkan produk dan layanan berkualitas tinggi.
Selain itu, PT Timah (Persero) Tbk bertindak sebagai lembaga perumusan dan pengendalian korporat, menentukan strategi pemasaran, membuat anggaran dan pengadaan modal, mengelola keuangan korporat dan anak perusahaan, merumuskan nilai, norma, dan sikap dasar korporat, menentukan pengembangan usaha, baik akuisisi maupun aliansi oleh anak perusahaan.