Sebagai Perusahaan tambang timah kelas dunia, kami tidak saja dituntut untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi, tapi juga melaksanakan tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
Salah satu pijakan penting di Indonesia dalam upaya membangun kepedulian terhadap lingkungan adalah pemberlakuan ketentuan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagai syarat bagi para pelakuk usaha dalam upaya menciptakan kegiatan ekonomi dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Para pelaku usaha dituntut untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan standar di bidang lingkungan.
Untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang dijalankan benar-benar berlangsung efektif, kami menyadari perlunya tindakan pengawasan secara internal maupun pengawasan dengan melibatkan pihak independen, mengacu pada Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, yang sejak tahun 1997 telah kami raih. Dalam melakukan praktek penambangan, kami mengacu pada pedoman good mining practices serta melakukan reklamasi lahan pasca tambang secara efektif dan bertanggung jawab.
Strategi utama yang kami lakukan dalam hal ini adalah :
Pertama, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis karyawan dalam menjaga kualitas lingkungan.
Kedua, menjadikan etika dan ketentuan mengenai kepedulian pelestarian lingkungan sebagai materi pokok dalam buku pedoman tata kelola perusahaan yang baik.
Ketiga, mewajibkan mitra usaha tambang untuk mematuhi ketentuan praktek penambangan yang baik dan menjaga keselamatan saat bekerja.
Kegiatan menambang berpotensi mengubah bentang alam dan mengganggu ekosistem. Oleh sebab itu, sejak kegiatan operasi penambangan direncanakan, kami memberikan perhatian khusus bagi perbaikan kembali kualitas lingkungan. Terutama pada masa pasca tambang sehingga kondisi lingkungan diupayakan bisa kembali seperti sedia kala. Kami juga secara tegas mengatur bahwa kegiatan penambangan hanya boleh dilakukan pada lokasi - lokasi yang merupakan kuasa pertambangan (KP) Perseroan dan di kawasan yang bukan termasuk hutan lindung.
Kami juga mengembangkan konsep hutan tanaman industri (HTI) dengan memilih jenis tanaman produktif seperti karet unggul untuk ditanam masyarakat, dan diharapkan dengan konsep HTI maka masyarakat lebih menjadi peduli untuk melakukan perawatan dengan bantuan penyediaan pupuk maupun perangkat lain dari Perseroan. Jenis dari tanaman dalam pelaksanaan reklamasi adalah tanaman unggul yang dapat dinikmati hasilnya dalam kurun waktu tidak terlalu lama, antara 5-6 tahun setelah tanam.